Minggu, 07 Oktober 2018
KATA SEPAKAT ULAMA DALAM HARAMNYA MUSIK
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah wa ba'du.
Berikut ini adalah bukti adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian plus alat musik sehingga tidaklah teranggap adanya orang-orang yang menyelisihi para ulama semenjak masa para shahabat.
فممن نقل الإجماع على تحريم الغناء:
Di antara ulama yang menegaskan adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian adalah sebagai berikut :
1- أبو بكر الآجري (ت360هـ) : نقل إجماع العلماء على تحريم سماع آلات الملاهي
1• Pertama, Abu Bakar al Ajurri yang wafat tahun 360 H.
Beliau mengatakan, "Adanya ijma ulama akan haramnya mendengarkan alat musik."
2- حكى أبو الطيب الطبري الشافعي (ت450هـ) : الإجماع على تحريم آلات اللهو وقال: إن استباحتها فسق
2• Kedua, Abu Thayyib al Thabari asy Syafii yang wafat pada tahun 450 H.
Beliau menukil, "Adanya ijma mengenai haramnya alat musik." Beliau juga mengatakan bahwa "Memainkan atau mendengarkan alat musik adalah kefasikan."
3- ابن قدامة المقدسي ( ت: 540هـ) : وأما آلة اللهو كالطنبور والمزمار والشبابة فلا قطع فيه … ولنا أنه آلة للمعصية بالإجماع
3• Ketiga, Ibnu Qudamah al Maqdisi yang wafat pada tahun 540 H.
Beliau mengatakan, "Tidak ada hukuman potong tangan untuk orang yang mencuri gendang, seruling dan gitar. Alasan kami adalah mengingat bahwa benda-benda merupakan alat untuk bermaksiat dengan sepakat ulama."
4- الحافظ أبو عمرو ابن الصلاح (ت : 643هـ) : وقال ابن الصلاح في “فتاويه”: وأما إباحة هذا السماع وتحليله فليعلم أن الدف والشبابة والغناء إذا اجتمعت فاستماع ذلك حرام عند أئمة المذاهب وغيرهم من علماء المسلمين. ولم يثبت عن أحد ممن يعتد بقوله في الإجماع والاختلاف أنه أباح هذا السماع
4• Keempat, Al Hafizh Abu Amr Ibnu Shalah yang wafat pada tahun 643 H.
Dalam buku kumpulan fatwanya, beliau mengatakan, "Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian untuk mubah dan halal maka ketahuilah bahwa rebana, gitar dan nyanyian jika bercampur menjadi satu maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam mazhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama yang memiliki pendapat yang diakui yang membolehkan nyanyian semisal ini."
5- أبو العباس القرطبي ـ من المالكية ـ ( ت : 656هـ) : وأما ما أبدعه الصوفية اليوم من الإدمان على سماع المغاني بالآلات المطربة فمن قبيل ما لا يختلف في تحريمه
5• Kelima, Abul Abbas al Qurthubi yang bermazhab Maliki dan wafat pada tahun 656 H.
Beliau mengatakan, "Adapun bid’ah yang dibuat-buat oleh orang-orang sufi saat ini yaitu hobi mendengarkan nyanyian yang dipadu dengan alat musik adalah termasuk perbuatan yang tidak diperselisihkan oleh para ulama sebagai perbuatan yang hukumnya haram."
6- شيخ الإسلام ابن تيمية (ت 728هـ ) : ولم يذكر أحد من أتباع الأئمة في آلات اللهو نزاعاً
6• Keenam, Ibnu Taimiyyah yang wafat pada tahun 728H.
Beliau mengatakan, "Tidak ada satu pun ulama mazhab empat yang menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum alat musik."
وقال أيضا : ( مذهب الأئمة الأربعة أن آلات اللهو كلها حرام )
Beliau juga mengatakan, "Pendapat imam mazhab yang empat adalah haramnya semua bentuk alat musik."
وقال أيضا في المنهاج : قوله – يعني الرافضي- ( وإباحة الغناء ) فيقال له: هذا من الكذب على الأئمة الأربعة فإنهم متفقون على تحريم المعازف التي هي آلات اللهو كالعود ونحوه
Dalam kitab al Minhaj as Sunah beliau mengatakan mengenai anggapan orang-orang Syiah bahwa imam mazhab yang empat menghalalkan nyanyian, "Ini adalah kebohongan atas nama imam mazhab yang empat. Mereka semua sepakat haramnya alat musik semisal kecapi."
وقال أيضا في المنهاج : والمقصود هنا أن آلات اللهو محرمة عند الأئمة الأربعة ولم يحك عنهم نزاع في ذلك
Di kitab yang sama beliau mengatakan, "Intinya, alat musik itu hukumnya haram menurut empat imam mazhab. Tidak ada yang menyebutkan adanya perbedaan di antara empat imam mazhab."
7- تاج الدين السبكي ـ من الشافعية ـ ( ت756هـ) : ومن قال من العلماء بإباحة السماع فذاك حيث لا يجتمع فيه دف وشبابة ولا رجال ونساء ولا من يحرم النظر إليه
7• Ketujuh, Tajuddin as Subaki salah seorang ulama bermazhab Syafii yang meninggal pada tahun 756 H
Mengatakan, "Ulama yang membolehkan nyanyian maksudnya adalah nyanyian yang tidak diiringi dengan rebana atau gitar, campur baur laki-laki dan perempuan serta orang-orang yang haram dipandangi."
8- قال ابن رجب ـ من الحنابلة ـ (ت 795هـ) : وأما استماع آلات الملاهي المطربة المتلقاة من وضع الأعاجم فمحرم مجمع على تحريمه ولا يعلم عن أحد منهم الرخصة في شيء من ذلك، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يعتد به فقد كذب وافترى
8• Kedelapan, ‘Ibnu Rajab salah seorang ulama bermazhab Hanbali yang wafat pada tahun 795 H.
Beliau mengatakan, "Hukum mendengarkan alat musik yang pada asalnya berasal dari orang kafir adalah haram dengan sepakat ulama. Tidak diketahui adanya seorang ulama yang membolehkannya. Siapa yang mengatakan bahwa ada ulama besar yang diakui keilmuannya yang membolehkan alat musik adalah seorang yang berdusta dan membuat fitnah."
وقال أيضا عن سماع الملاهي : ( سماع آلات اللهو لا يعرف عن أحد ممن سلف الرخصة فيها إنما يعرف ذلك عن بعض المتأخرين من الظاهرية والصوفية ممن لا يعتد به .)
Beliau juga mengatakan tentang mendengarkan musik, "Tentang mendengarkan alat musik tidaklah diketahui adanya satu ulama salaf yang membolehkannya. Pendapat yang membolehkan mendengarkan alat musik hanyalah pendapat sebagian ulama belakangan yaitu zhahiri dan sufi yang merupakan orang-orang yang pendapatnya tidak diakui."
9- ابن حجر الهيتمي قال (ت : 974هـ) : الأوتار والمعازف ” كالطنبور والعود والصنج أي ذي الأوتار والرباب والجنك والكمنجة والسنطير والدريبج وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسفاهة والفسوق وهذه كلها محرمة بلا خلاف ومن حكى فيها خلافاً فقد غلط أو غلب عليه هواه حتى أصمه وأعماه ومنعه هداه وزل به عن سنن تقواه .)
9• Kesembilan, Ibnu Hajar al Haitami yang wafat pada tahun 974 H.
Mengatakan, "Alat musik dengan petik dan alat musik yang lain semisal rebab, kecapi dan simbal, demikian pula alat musik yang memiliki sinar yang dipetik, rebab, alat musik junki, biola, siter dan berbagai alat musik lain yang sudah dikenal di kalangan orang-orang fasik, bodoh dan hobi dengan musik. Ini semua adalah barang haram tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama di dalamnya. Siapa yang mengatakan adanya perselisihan maka orang tersebut boleh jadi salah paham atau kalah dengan hawa nafsunya sehingga pada akhirnya buta dan tuli dari kebenaran dan tergelincir dari jalan takwa."
10- قال ابن عبد البر رحمه الله : ( من المكاسب المجمع على تحريمها الربا ومهور البغايا والسحت والرشا وأخذا الأجرة على النياحة والغناء وعلى الكهانة وادعاء الغيب وأخبار السماء وعلى الزمر واللعب الباطل كله ..)
10• Kesepuluh, Ibnu Abdil Barr
Mengatakan, "Diantara profesi yang disepakati keharamannya adalah riba, upah melacur, uang suap, upah yang didapatkan karena menjadi tukang meratap, menyanyi plus musik, menjadi dukun, mengaku-aku mengetahui masa depan dan berita-berita langit serta upah karena meniup seruling dan semua permainan yang sia-sia."
11- قال الغُماري : ( حتى إبليس داخلٌ في إجماع العقلاء على تحريمه ) ..
11• Kesebelas, al Ghumari
Mengatakan, "Sampai-sampai Iblis pun terhitung di antara makhluk yang memiliki akal sehat yang bersepakat untuk mengharamkan alat musik."
تنبيه : يقول ابن رجب في رسالته في ” السماع “ : (( وقد روي عن بعض السلف من الصحابة وغيرهم ما يوهم عند البعض إباحة الغناء، والمراد بذلك هو الحداء والأشعار )).
Dalam bukunya, as Sama’ Ibnu Rajab mengatakan, "Terdapat riwayat dari sebagian salaf semisal shahabat yang bisa dipahami bahwa mereka membolehkan nyanyian. Nyanyian yang mereka bolehkan adalah syair penggembala atau syair secara umum (baca : nyanyian sederhana tanpa musik)."
1 Musik Penyebab Turunnya Bencana
ﺇِﺫَﺍ ﻓَﻌَﻠَﺖْ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﺧَﻤْﺲَ ﻋَﺸْﺮَﺓَ ﺧَﺼْﻠَﺔً ﺣَﻞَّ ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟْﺒَﻼَﺀُ ﻭَﻋَﺪَّ ﻣِﻨْﻬَﺎ : ﻭَﺍﺗَّﺨَﺬَﺕِ ﺍﻟْﻘَﻴْﻨَﺎﺕِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻌَﺎﺯِﻑَ
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Apabila umatku telah mengerjakan lima belas perkara, maka telah halal bagi mereka bala’. Dan beliau SAW menghitung salah satu di antaranya adalah budak wanita penyanyi dan alat-alat musik”. (HR. Tirmizy).
Hadits ini memasukkan musik sebagai salah satu dari lima belas penyebab turunnya bencana dari Allah SWT. Maka menurut yang mengharamkan musik, hukum bermusik itu haram karena akan menurunkan bencana dari Allah SWT.
2 Hadits Kedua : Tugas Nabi Menghancukan Alat Musik
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺑَﻌَﺜَﻨِﻲ ﺭَﺣْﻤَﺔً ﻭَﻫُﺪًﻯ ﻟِﻠْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦَ ﻭَﺃَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﻣْﺤَﻖَ ﺍﻟْﻤَﺰَﺍﻣِﻴﺮَ ﻭَﺍﻟْﻜِﻨَّﺎﺭَﺍﺕِ
Diriwayatkan dari Abi Umamah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah SWT telah mengutusku menjadi rahmat dan petunjuk bagi alam semesta. Allah SWT telah memerintahkan aku untuk menghancurkan seruling dan alat-alat musik”. (HR. Ahmad)
Menurut pendapat yang mengharamkan musik, salah satu sebab kenapa musik itu diharamkan adalah karena salah satu tugas Rasulullah SAW adalah untuk menghancurkan alat-alat musik.
3 Akan Ada Yang Menghalalkan Musik
.
Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan alat musik. (HR. Bukhari)
Hadits ini boleh jadi termasuk hadits yang paling selamat dari kelemahan isnad, karena hadits ini terdapat di dalam kitab Shahih Bukhari. Sehingga kalau ada yang masih meragukan kekuatan isnadnya, tentu yang meragukan itulah yang bermasalah.
Mengingat Ibnu Shalah menyebutkan bahwa seluruh umat Islam telah mencapai ijma’ bahwa kitab tershahih kedua setelah Al-Quran Al-Karim adalah kitab Shahih Bukhari.
Dan dari segi istidlal, hadits ini juga tegas menyebutkan bahwa ada orang yang akan menghalalkan alat benda-benda yang haram, dan salah satunya adalah al-ma’azif, yaitu alat musik.
5 : Allah Mengharamkan Musik
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﻗَﺎﻝَ ﺇﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺴِﺮَ ﻭَﺍﻟْﻜُﻮﺑَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻐُﺒَﻴْﺮَﺍﺀَ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu bahwa Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan khamar, judi, kubah dan ghubaira’ (HR. Ahmad dan Abu Daud)
ﺇﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺣَﺮَّﻡَ ﻋَﻠَﻰ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺴِﺮَ ﻭَﺍﻟْﻤِﺰْﺭَ ﻭَﺍﻟْﻜُﻮﺑَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻘِﻨِّﻴﻦَ
Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan atas umatku dari khamar, judi, mizar, kubah dan qinnin. (HR. Ahmad)
6 Rasulullah SAW Menutup Telinga
Mereka yang mengharamkan alat musik berdalil bahwa ketika mendengar suara seruling gembala, Rasulullah SAW menutup telinganya. Hal itu menandakan bahwa musik itu hukumnya haram.
ﻋَﻦْ ﻧَﺎﻓَﻊٍ ﺃَﻥَّ ﺍﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ ﺳَﻤِﻊَ ﺻَﻮْﺕَ ﺯِﻣَﺎﺭَﺓِ ﺭَﺍٍﻉ ﻓَﻮَﺿَﻊَ ﺃُﺻْﺒُﻌَﻴْﻪِ ﻓﻲِ ﺃُﺫُﻧَﻴْﻪِ ﻭَﻋَﺪَﻝَ ﺭَﺍﺣِﻠَﺘَﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳْﻖِ ﻭَﻫُﻮَ ﻳَﻘُﻮﻝُ : ﻳَﺎ ﻧَﺎﻓِﻊ ﺃَﺗَﺴْﻤَﻊُ ؟ ﻓَﺄَﻗُﻮﻝُ : ﻧَﻌَﻢْ ﻓَﻴَﻤْﻀِﻲ ﺣَﺘﻰَّ ﻗُﻠْﺖُ : ﻻَ ﻓَﺮَﻓَﻊَ ﻳَﺪَﻩُ ﻭَﻋَﺪَﻝَ ﺭَﺍﺣِﻠَﺘَﻪُ ﺇِﻟﻰَ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳْﻖِ ﻭَﻗَﺎﻝَ : ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺳَﻤِﻊَ ﺯِﻣَﺎﺭَﺓَ ﺭَﺍﻉٍ ﻓَﺼَﻨَﻊَ ﻣِﺜْﻞَ ﻫَﺬَﺍ
‘Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:’Wahai Nafi’ apakah engkau dengar?’. Saya menjawab:’Ya’. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata :’Tidak’. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah SAW mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini’ (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
8 Haramnya Lonceng
Haramnya musik juga dikaitkan dengan haramnya keberadaan lonceng di dalam rumah. Dan memang ada beberapa hadits yang secara tegas mengharamkan lonceng, di antaranya :
ﺍﻟﺠَﺮَﺱُ ﻣَﺰَﺍﻣِﻴْﺮِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ
Lonceng itu adalah serulingnya setan (HR. Muslim)
ﻻَ ﺗَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻤَﻶﺋِﻜَﺔُ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻴْﻪِ ﺟُﻠْﺠُﻞْ ﻭَﻻَ ﺟَﺮَﺱٌ ﻻَ ﺗَﺼْﺤَﺐُ ﺍﻟﻤَﻶﺋِﻜَﺔُ ﺭُﻓْﻘَﺔً ﻓِﻴْﻬَﺎ ﻛَﻠْﺐٌ ﺃَﻭْ ﺟَﺮَﺱٌ
Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat jul-jul dan lonceng. Dan malaikat tidak akan menemani orang-orang yang di rumah mereka ada anjing dan lonceng. (HR. Muslim)
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺃَﻣَﺮَ ﺑﺎِﻷَﺟْﺮَﺍﺱِ ﺃَﻥْ ﺗُﻘْﻄَﻊَ ﻣِﻦْ ﺃَﻋْﻨَﺎﻕِ ﺍﻹِﺑِﻞِ ﻳَﻮْﻡَ ﺑَﺪْﺭٍ
Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar untuk memotong lonceng dari leher unta pada hari Badar. (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Dan ini adalah 4 mazhab ulama yang mengharamkan musik.
1. Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa. [Lihat Talbis Iblis, 282]
2. Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.” [Lihat Talbis Iblis, 284]
3. Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.” [Lihat Talbis Iblis, 283]
4. Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” [Lihat Talbis Iblis, 280]
Penjelasan
Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata: “Nyanyian (musik, hukumnya) haram dan termasuk bagian dari dosa-dosa.” Bahkan pengikut-pengikut beliau menjelaskan dengan terang-terangan akan keharaman seluruh alat-alat musik. Secara terang-terangan mereka mereka menyatakan bahwa musik adalah sebuah maksiat yang mewajibkan kefasikan, dan tertolaknya kesaksian karenanya. Bahkan yang lebih nyata dari itu adalah mereka berkata: “Sesungguhnya mendengarkan nyanyian (musik) adalah kefasikan, dan menikmatinya adalah kekufuran.”
Adapun Imam Malik rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang nyanyian (musik) yang dirukhshah (dibolehkan, diberi keringanan) oleh penduduk Madinah, maka beliau berkata: “Yang melakukannya disisi kami hanyalah orang-orang fasiq.” Dan beliau berkata: “Jika ada seseorang membeli seorang budak wanita, dan ternyata dia mendapatinya adalah seorang penyanyi, maka boleh baginya untuk mengembalikan budak wanita itu dengan menyebutkan aibnya (karena keahlian nyanyi merupakan aib).”
Adapun Imam Syafi’i rahimahullah, maka para sahabat-sahabatnya yang mengenal madzhabnya secara terang-terangnya menegaskan akan keharaman alat-alat musik tersebut. Bahkan telah mutawatir darinya bahwa dia berkata: “Aku tinggalkan Baghdad (yang padanya terdapat) sebuah perkara yang dibuat-buat oleh orang-orang zindiq, mereka menamakannya dengan at-Taghbir, dengannya mereka memalingkan manusia dari al-qur`an.” At-Taghbir adalah sya’ir-sya’ir yang mengajak untuk zuhud di dunia, dimana salah seorang vokalis melantunkannya sesuai dengan nada-nada pukulan gendang dan semisalnya.
Maka subhanallah, Imam Syafi’i secara terang-terangan menegaskan bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut adalah zindiq, maka bagaimana pula seandainya dia mendengar nyanyian-nyanyian musik di zaman sekarang yang para pembantu-pembantu syetan telah berupaya untuk memperdengarkannya kepada manusia baik ridha atau tidak ridha? Bagaimana seandainya Imam Syafi’i rahimahullah mendengar perbuatan sebagian orang yang menisbahkkan dirinya kepada madzhabnya pada hari ini yang mengatakan bolehnya mendengarnya nyanyian (musik) dan tidak haram? Dan mereka mengatakan bahwa itu adalah syair yang kebaikannya adalah baik, dan keburukannya adalah buruk? Dimana mereka telah mencampur aduk perkara manusia dalam urusan agama mereka, dan seakan-akan mereka datang dari jagat lain dan tidak mengenal nyanyian (musik) pada hari ini.
Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Pemilik budak wanita, jika dia mengumpulkan manusia untuk mendengarkan nyanyian budak tersebut, maka dia adalah orang dungu yang tertolak kesaksiannya.” Dan beliau berkata tentangnya dengan perkataan keras: “Itu adalah perbuatan diyatsah (yaitu perbuatan yang menunjukkan tidak adanya cemburu pada diri seorang laki-laki terhadap kemaksiatan yang dilakukan oleh keluarganya, dan sikap seorang dayyuts diancam oleh Nabi dengan “Tidak akan masuk kedalam surga.”)
Adapun Imam Ahmad rahimahullah, maka putra beliau yaitu Abdullah bin Ahmad berkata: “Aku pernah bertanya kepada bapakkau tentang nyanyian (musik), maka dia menjawab: “Nyanyian (musik) itu akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, dan itu tidaklah membuatkan takjub.” Kemudian dia menyebutkan ucapan Imam Malik rahimahullah: “Yang melakukannya di sisi kami hanyalah orang-orang fasiq.”
Maka merekalah Imam empat madzhab, mereka semua telah bersepakat akan keharaman nyanyian (musik), dan menegaskan dengan terang-terangan tentangnya. Bahkan telah dinukil dari para ulama kaum muslimin akan adanya ijma’ atas masalah tersebut. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa ta’ala merahmatiIbnul Qayyim saat beliau berkata tentang musik:
“Maka mendengarnya adalah haram menurut Imam-Imam Madzhab, dan ulama muslim yang lain, dan tidak pantas bagi orang yang telah mencium aroma ilmu untuk bersikap tawaqquf (diam bimbang) dalam mengharamkan hal tersebut. Minimal, musik itu adalah syi’arnya orang-orang fasiq dan para peminum khamr.”
Maka inilah perkataan para imam, yang berbicara dengan hak, seraya memberikan nasihat kepada para hamba-hamba Allah. Seandainya seorang pemerhati memperhatikan nyanyian dan musik yang mengetuk pendengaran-pendengaran mereka, maka pastilah mereka akan memberikan komentar dengan komentar para imam tersebut.
والله أعلم… وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar